Sekda Uju Dorong Pengangkatan Guru Menjadi ASN

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi mendorong pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi ASN. Dirinya mengapresiasi dan menyambut baik Panitia Kerja (Panja) pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi ASN tersebut, karena menurutnya guru dan tenaga kependidikan merupakan ujung tombak dalam dunia kependidikan di Kabupaten Bekasi.

Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Aula Balai Rakyat DPRD Kabupaten Bekasi, Deltamas – Cikarang Pusat, Senin (15/3/2021).

Ia menyampaikan, jumlah guru dan tenaga kependidikan yang terdata di aplikasi simpeg Dinas Pendidikan dengan jumlah 9.339 orang, yakni jenjang paud 29 orang, jenjang Sekolah Dasar (SD) 6.457 orang, serta jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) 2.853 orang.

“Saya berharap, agar tenaga pendidik non-ASN yang belum dapat terpenuhi APBD untuk dapat dibantu melalui APBN maupun pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menyampaikan sejak Januari 2021 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atas persetujuan Komisi X telah melaksanakan pendaftaran rekrutmen guru honorer menjadi berstatus PPPK atau menambah jalur ASN tenaga pendidik dari semula hanya jalur PNS menjadi dua jalur yakni PNS dan PPPK.

“Untuk kesempatan ini ada rekrutmen satu juta. Di lapangan setelah ditutup laporan dari Kemendikbud dari kuota satu juta baru terisi 513.000, kurang lebih setengah juta lagi tidak terisi,” kata dia.

Dia mengatakan kebutuhan tenaga pendidik di Kabupaten Bekasi berjumlah 8.000 orang hanya saja pengajuan pemerintah daerah setempat hanya sanggup mencukupi 500 formasi saja.

“Kalau 8.000 itu pasti daerah tidak akan sanggup, akhirnya hanya mengajukan 500 atau sesuai kemampuan daerah. Kalau APBD anggarannya untuk pembiayaan PPPK pun nanti honorer ini tunjangannya jadi tidak akan sanggup, itulah yang terjadi. Ini yang jadi persoalan, oleh karena itu ini akan kami sampaikan menjadi bagian dari rekomendasi panja,” ucapnya.

Dirinya menjelaskan, semangat Komisi X DPR RI dalam Panja Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan ini adalah status pengangkatan ASN, bukan pada proses seleksi sebab proses seleksi tidak dapat memberi kepastian pengabdi lama akan diangkat.

“Kalau seleksi masih ada potensi guru yang mengabdi lama nanti bisa kalah seleksi, kalau pengangkatan artinya jelas nanti skemanya, nanti yang mengabdi lama menjadi pegawai dengan status PPPK. Nah ini yang sedang kami perjuangkan,”pungkasnya.(*)