Empat pelaku tawuran remaja di Jalan Pebayuran pada Minggu (26/01/2025) di tangkap jajaran Polsek Pebayuran.
“Empat pelaku ini melakukan pengejaran dan pembacokan dengan senjata tajam terhadap korban MA hingga tewas,” kata Kapolrestro Bekasi Mustofa dalam Konfrensi Persnya di Polrestro Bekasi Cikarang, Kamis (30/01/2025).
Tawuran ini, kata Kapolrestro Bekasi berawal dari pertemuan antar dua kelompok remaja melalui DM Instagram ajakan melakukan melalui tawuran. Setelah waktu dan tempat yang disepakati. Kejadiannya serupa dengan waktu yang bersama di Babelan yaitu pukul 03.10 WIB.
Kelompok pelaku yaitu BR (21) (pembacok), ARS (19), MF (16), AJS (19) melakukan pengejaran terhadap korban MA (17) setelah beradu senjata tajam. Korban terkena sabetan tongkat malaikat antara punggung dan pinggang.
Para pelaku berhasil diamankan di Pebayuran, Sukatani dan Cabang Bungin. Mereka dikenakan pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI 12 Tahun 1951 ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Atas kejadian ini Kapolrestro mengimbau kepada orang tua siapapun untuk menjaga anak-anaknya melarang keluar malam diatas jam 10 malam. “Kami tidak ada lagi penyelesaian secara kekeluargaan. Mohon maaf kepada orang tua terlibat tawuran akan ditindak secara hukum,” tegasnya.
Selama ini Polrestro telah melakukan tindakan pencegahan tawuran dilakukan seperti patroli, himbauan medsos, safari jumat melalui mesjid-mesjid humas melalui pro aktiv kamtibmas. (*)