Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan dua tersangka kasus pencurian dan kekerasan (Curas) yang terjadi di kawasan industri Jababeka, tepat di depan kantor Bea Cukai, Kabupaten Bekasi, pada akhir maret 2023 lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan ada dua orang pelaku berinsial (YS) dan (BI) satu diantaranya (BI) merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas 4 bulan yang lalu dengan kasus yang sama.
“Jadi modus yang dilakukan pelaku sama dengan para pelaku curas lainya dengan cara berkeliling mencari calon korbannya yang berkendara sendirian,” ungkap Kapolres Selasa (09/05/2023).
Modus Pelaku berkeliling mencari calon korban yang berkendara sendirian dan setelah ditempat yang sepi para pelaku langsung memepet korban sambil mengancam korban, pelaku juga tidak segan membacok korban apabila korban melawan.
“Korban saat pulang kerja dan dipepet oleh para pelaku yang berjumlah tiga orang lalu dibacok saat melakukan perlawanan dan korban meminta pertolongan ke pos security kawasan industri dan saat mendatangi TKP motor korban sudah tidak ada,” jelas Kapolres.
Menurut keterangan para pelaku mereka sudah melakukan 5 kali aksi kejahatan di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi, dan dua orang pelaku ditangkap Cikarang Barat, motif pelaku mengatakan bahwa melakukan curas karena kebutuhan ekonomi.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamanankan Barang Bukti berupa sebilah Clurit, sebilah pedang, satu unit motor beat hasil kejahatan dan motor vario yang di gunakan pelaku.
Atas perbuatannya Para pelaku dikenakan Pasal 365 yaitu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. (*)