Pemkab Bekasi Hilangkan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Usaha

Pemerintah Kabupaten Bekasi keluarkan kebijakan ditengah pandemi virus Corona bagi para pelaku usaha dengan menerapkan kebijakan menghilangkan denda bagi keterlambatan pembayaran pajak.

Kebijakan yang dikeluarkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi ini melihat situasi kondisi saat ini dimana membebani masyarakat. “Dalam situasi pandemi corona saat ini, denda tersebut tidak kami lakukan,” ujar Herman Hanafi Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi.

Herman Hanafi menjelaskan dalam situasi normal tidak ada pandemi corona, pengusaha yang telat membayar pajak daerah, misalkan pajak hiburan, dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya.

Herman memberi contoh, restoran cepat saji yang punya sejumlah cabang di Kabupaten Bekasi, pajak restaurant-nya sekitar Rp 300 juta perbulan yang dibayarkan tiap tanggal 15 setiap bulannya.

Jika restauran ini telat membayar pajak, dikenakan denda 2 persen perbulan atau Rp 6 juta.

Lain halnya ada juga yang tidak masuk akal permintaan pengusaha untuk meringakan beban pajak. Herman mencontohkan untuk pajak restaurant, pengusaha sejatinya tidak terdampak, karena pajak restaurant dipungut kepada konsumen, bukan kepada pengelola atau pemilik restaurant.

“Yang terdampak bagi pengelola restaurant, terang Herman, adalah terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) yang berdampak pada sulitnya karyawan beraktifitas di luar,”ujarnya.

“Itu kita tolak karena tidak masuk akal, karena pajak restaurant tidak dibebankan kepada pemilik restaurant tetapi kepada konsumen,” tandas Herman. (*)