Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Perdagangannya dorong Pasar Tarumajaya dan Pasar Kedunggede menjadi pasar ber-SNI.
Pihaknya sudah mengajukan dua pasar tradisional tersebut ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Tujuan dari mengikuti program ini agar pasar tradisional di Kabupaten Bekasi memiliki daya saing yang tinggi dengan pasar modern
“Ya pertimbangan dua pasar itu pertama luas lahan, akses lokasinya cukup bagus, lahannya juga mencukupi,” kata Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Andi Suhandhi, Selasa (30/3/2021).
Dijelaskan Andi, ada 33 kriteria yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar pasar tradisional lolos menjadi pasar ber-SNI. Di antaranya, harus memenuhi syarat kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.
Kemudian persyaratan teknis meliputi pengaturan tentang zonasi, ruang dagang, koridor, pos ukur ulang, dan sidang tera. Selanjutnya, persyaratan pengelolaan terkait dengan manajemen pengelolaan pasar secara profesional.
Konsep pasar rakyat yang layak yang dinikmati. Wajarnya seperti kita masuk ke mal. Enak, nyaman tetapi bukan kayak mal. Ada tertib bersih, parkiran tidak semrawut,” katanya.
Jika dua pasar yang diajukan Pemkab Bekasi lolos menjadi pasar ber-SNI, kata Andi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan uang Rp15 miliar untuk membangun bangunan pasar.
“Ya itu sudah menjadi program dan prototype dari Jawa Barat untuk menyeragamkan pasar ber-SNI se-Jabar,” katanya.
Pasar ber-SNI di Kabupaten Bekasi nantinya akan menjadi pusat transaksi jual beli masyarakat. Tapi tentunya dengan mengedepankan tradisi lokal.
“Pasar rakyat ya tradisional. Ada agen grosir, pengecer dan lainnya,” tutupnya.