Masyarakat Kabupaten Bekasi diperbolehkan melaksanakan Salat Tarawih berjamaah di masjid. Namun demikian, jamaah harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, penerappan protokol kesehatan saat Salat Tarawih di masjid merupakan bagian dari pencegahan penularan Covid-19. Oleh karena itu ia mengimbau seluruh jamaah agar menaatinya.
“Ibadah di zona merah boleh yang penting protokol kesahatannya baik,” kata Eka, Jumat (9/4/2021).
Eka juga meminta kepada pengurus masjid untuk terus mengedukasi jamaah agar menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Kemudian, harus mengawasi jamaah dalah hal penerapan protokol kesehatan.
“Maka itu kan kita adakan gerakan Ramadan berkah. Tiap hari pemerintah, kepolisian, TNI lakukan pembersihan masjid guna mencegah penyebaran corona,” katanya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, Salat Tarawih diizinkan dengan protokol kesehatan ketat.
“Tarawih ini sudah diperbolehkan sebagaimana Salat Jumat. Tapi dengan prokes yang ketat,” ucapnya.
Hendra bersama jajarannya akan kembali meninjau protokol kesehatan di seluruh masjid Kabupaten Bekasi. Seperti penerapan jaga jarak tiap shaf salat.
“Kami pasang stiker untuk jaga jarak dan kita juga akan pasang lagi spanduk untuk mengingatkan prokesnya,” katanya.
Hendra meminta kepada pengurus masjid agar selalu mengingatkan san menyampaikan protokol kesehatan kepada jamaah sebelum melaksanakan salat berjamaah.
“Kami menyampaikan setiap DKM diharapkan menjalani ibadah tarawihnya tidak lebih dari satu jam atau 45 menit. Sehingga tidak terlalu lama di dalam ruangan dengan jumlah orang yang cukup banyak,” tutupnya.(*)