PAW 9 Kades, DPMD Kabupaten Bekasi Menunggu Balasan Kemendagri

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Rahmat Atong Rahmat menyebutkan sampai hari ini belum ada jawaban dari pihak Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan pemilihan kepala desa yang dilakukan pergantian antar waktu.

“Ya saya saat ini masih menunggu balasan surat dari kementerian, mudah-mudahan tidak dengan waktu yang terlalu lama ini bisa dijawab oleh kementerian. Sehingga kita bisa ada kepastian untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa,” jelasnya usai rapat koordinasi pelaksanaan PAW Kepala Desa Kabupaten Bekasi, di Primebiz Hotel Cikarang, Rabu (12/02/2025).

“Sebanyak 9 kepala desa itu memang akan dilaksanakan PAW saat ini. Kenapa baru akan dilaksanakan pemilihan kepala desa, karena sebelumnya terdapat warning dari kementerian untuk tidak melakukan pelaksanaan tersebut, guna menjaga kondisi disaat pemilu 2024,” lanjut Rahmat Atong.

Setelah selesai pelantikan Bupati ataupun Gubernur Jawa Barat, dan sudah selesai masa pilkada, lanjut dia,  saat ini pihak DPMD baru bisa melaksanakan kegiatan pemilihan  kepala desa khususnya 9 desa tersebut.

“Kita akan melanjutkan surat dari Kementrian dalam negeri dan segera mempersiapkan untuk tahapan pemilihan kepala desa. Sebelum itu kamipun sudah mengeluarkan surat, untuk meminta informasi kepada Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan surat yang dulu pernah dikeluarkannya,” terangnya.

Ketika Kementerian menggunakan surat untuk penundaan pemilihan kepala desa, lanjut Rahmat, sudah otomatis dari kementrian akan menarik kembali surat penundaan tersebut, yang akhirnya baru bisa dilaksanakan pemilihan kepala desa.

Menurut Rahmat, sampai hari ini belum ada jawaban dari pihak Kemendagri untuk dilakukan pemilihan kepala desa.

Pihaknya juga sudah mengintruksikan kepada pihak 9 desa tersebut, wajib hukumnya untuk mempersiapkan segala halnya, seperti anggaran dalam pemilihan kepala desa.

“Jadi kalau misalnya 9 desa tersebut tidak menyiapkan anggaran untuk biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa, berarti pihak desa tersebut sudah pasti salah, dan dalam hal ini untuk biaya pilkades tidak sebesar biaya pilkades murni,” pungkasny.

Ada 9 kepala desa yang akan di-PAW, diantaranya Desa Samudra Jaya Kecamatan Tarumajaya, Desa Sumber Jaya Kecamatan Tambun Selatan, Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung, Desa Suka Danau Cikarang Barat, Desa Tanjungsari Cikarang Utara, Desa Karangsegar Kecamatan Pebayuran, Desa Cibening Kecamatan Setu, Desa Banjarsari Kecamatan Sukatani dan Desa Serang Cikarang Selatan. (*)