Jumlah kursi wakil rakyat di Kabupaten Bekasi bertambah 5 kursi. Hal ini seiring jumlah penduduk Kabupaten Bekasi sekarang telah mencapai angka 3,022 juta. Sebelumnya hanya 50 kursi, sekarang menjafi 55 kursi.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi 1 Hj Ani DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PKS, kemarin.
” Ya jumlah Dewan atau Wakil Rakyat bertambah berarti kesempatan atau jangkauan masyarakat jadi lebih besar untuk mendapatkan pelayanan publik,” ujar Hj Ani.
Bertambahnya jumlah kursi di Kab Bekasi buat wakil rakyat adalah kabar gembira buat putra – putri terbaik Kabupaten Bekasi yang ingin berkarya dan berbakti lewat jalur legislatif, sehingga dapat memberikan masukan kepada Pemerintah lewat aspirasi, legislasi dan pengawasan.
“Ini merupakan kesempatan baik, buat warga Kab Bekasi untuk menjadi wakil rakyat, sehingga dapat membela kepentingan maayarakat lewat lembaga wakil rakyat yang terhormat,” ujar Hj Ani lagi.
Ia menjelaskan Jadwal dan program dimulai 14 Juni 2022 berdasarkan PeraturanKomisi PemilihanUmum (PKPU) No 3 tahun 2022.
Komisi Satu telah menggelar rapat dengan KPUD Kabupaten Bekasi dan dinas terkait untuk membahas tahapan pemilu serentak, di mana tahapan akan dimulai dengan membahas perencanaan program dan anggaran, serta pemyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
Adapun tahapan Pemilu 2024, antara lain pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022, penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022 dan encalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
Kemudian, pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023, pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023, kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 dan tahapan pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024.(*)