Menparekraf Sandiaga menyampaikan hal terkait draf Rancangan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang dinilai kontraproduktif terhadap sektor pariwisata. Khususnya pada Pasal 415 dan Pasal 416 draf KUHP tentang ancaman pidana karena perzinaan.
Menparekraf mengatakan saat ini RKUHP tersebut masih dalam tahap pembahasan sehingga masukan dari masyarakat, khususnya pengusaha perhotelan, masih bisa dipertimbangkan.
“Kami sudah menerima beberapa masukan dari pelaku industri dan pelaku pariwisata, kami sangat mengapresiasi dan menampung semua masukan terutama yang berkaitan bahwa beberapa pasal dinilai kontraproduktif terhadap sektor pariwisata. Semua masukan ini akan kami rampungkan dan kesimpulannya kami sampaikan ke mitra kami di Komisi X DPR,” kata Menparekraf Sandiaga.
Menparekraf berharap masukan-masukan ini dapat menjadi pertimbangan yang tepat nantinya.
“Kami tidak ingin pariwisata dan ekonomi kreatif mendapatkan narasi negatif dan mungkin dapat mengganggu kebangkitan ekonomi dan terbukanya lapangan kerja. Kita pastikan bahwa ini tidak akan mengurangi minat wisatawan untuk berwisata maupun para pengusaha hotel tidak akan kehilangan atau mendapatkan potensi _cancelling_ dari para calon pemesan dan wisatawan,” kata Sandiaga.
Turut hadir mendampingi Menparekraf Sandiaga dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Ni Made Ayu Marthini; Direktur Pemasaran Ekonomi Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf, Erwita Dianti; serta Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, I Gusti Ayu Dewi Hendriyani.(*)