Dewan Undang Warga Sengketa Tanah Kampung Pilar Cikarang

Warga organisasi Forum Warga Pilar Tertindas (FOWAPTI) hadiri undangan Anggota DPRD Fraksi PKS Kabupaten Bekasi Budiyanto. Undangan tersebut menindak lanjuti proses pengawalan persengketaan tanah warga Kampung Pilar Kecamatan Cikarang Utara, Senin (31/072020).

Dalam pertemuannya yang digelar di ruang rapat Fraksi PKS tersebut FOWAPTI meminta kepada Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi yakni Budianto untuk membuat Panitia Khusus dalam hal penyelesaian persengketaan lahan yang ada di Kabupaten Bekasi.

” Dalam hal ini kami menyambangi Gedung DPRD dan menemui Dewan Budiyanto dalam hal untuk menjelaskan kronologis dan proses sampai mana persengketaan lahan warga Pilar, kami pun mendesak kepada Pak Budiyanto dalam hal ini yang merupakan anggota dewan Komisi satu yang membidangi hal tersebut dapat memberikan solusi yang kongkrit dalam menyelesaikan persengketaan lahan yang dialami warga Kampung Pilar,” jelas Kader PMII Kabupaten Bekasi Abdul Muhaimin.

Lanjut dia ” saya yakin persengketaan lahan itu tidak hanya warga kampung pilar saja yang merasakan penderitaannya tetapi banyak warga-warga di Kabupaten Bekasi yang mengalami hal serupa, untuk itu dalam pertemuan tadi warga mendesak Komisi Satu untuk segera membuat pansus untuk menyelesaikan persengketaan lahan di kabupaten Bekasi,” tegasnya.

Ditempat yang sama sesepuh Warga Kampung Pilar Ki Soleh mengatakan pihaknya segera akan melayangkan surat audiensi kepada DPRD Komisi Satu Kabupaten Bekasi untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.

” Iya harus disegerakan, kami akan menyurati untuk beraudiensi dengan Komisi Satu dalam hal menyelesaikan persengketaan tanah Kampung Pilar,” pungkasnya.(*)