Perwakilan 15 Pengurus Kecamatan (PK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bekasi kembali mendatangi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk mempertanyakan Surat yang sudah di layangkan sebelum nya terkait penjadwalan musda partai Golkar di kabupaten Bekasi.
Berdasarkan surat instruksi DPP SI-3/GOLKAR/VII dan AD/ART Partai Golkar pasal 41 poin C yang bunyi nya Musyawarah Daerah kabupaten /kota dilaksanakan selambat selambatnya 6 ( bulan ) setelah Munas.
“Inti nya kita ke DPP partai Golkar ingin mempertanyakan surat yang sudah kita layangkan sebelum nya terkait penjadwalan musda partai Golkar di kabupaten Bekasi,” Kata H. Jojo selaku PK Cikarang Selatan Senin (07/09/2020)
Sesuai surat instruksi DPP SI-3/GOLKAR/VII dan AD/ART Partai Golkar pasal 41 poin C yang bunyi nya Musyawarah Daerah kabupaten /kota dilaksanakan selambat-selambatnya 6 ( bulan ) setelah Munas.
“Itu kan udah jelas, selambat-lambatnya 6 bulan setelah Munas, Kami harap DPD 1 Golkar Jawa Barat harus bersikap bijak,
jangan sampai beliau melanggar aturan partai yang sudah jelas ada di AD/ART,” pungkasnya.
Karena menurutnya, Kabupaten Bekasi tidak termasuk 8 kota/kabupaten yang ada pengecualian untuk tidak melaksanakan Musda, selain itu juga dia mempertanyakan legitimasi SK Eka Supria Atmaja ke Jawa Barat.
“Karena sesuai dengan AD/ART partai Golkar bahwa musda itu harus di gelar setelah Munas, sedangkan itu di gelar sebelum munas tapi di SK Konsederan nya itu 2020-2025 , dan belum ada perintah muscam dia sudah melakukan muscam ada apa?,” tutupnya.(*)