Bupati Bekasi Keluarkan Intruksi Bupati Terkait Pemberlakuan PPKM

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengeluarkan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Kabupaten Bekasi, yang berlaku mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Selain Surat Edaran yang ditujukan kepada perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa dan para pelaku usaha, Bupati Bekasi menerbitkan Instruksi Bupati No. 14 tahun 2021, sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri No. 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, untuk pengendalian angka penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali.

Berikut ini aturan pembatasan kegiatan masyarakat pada PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi, sesuai Surat Edaran No. 300/SE-43/POL.PP yang diterbitkan tanggal 2 Juli 2021.

1. Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran yang termasuk Sektor Non Esensial melaksanakan aktivitas Work From Home (WFH) 100 persen.

Untuk Sektor Esensial diberlakukan Work From Office (WFO) 50 persen, yang meliputi sektor keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan (non penanganan karantina) dan industri orientasi ekspor.

Untuk Sektor Kritikal diberlakukan Work From Office (WFO) 100 persen, dengan cakupan energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, Petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategi nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.

2. Melaksanakan kegiatan belajar secara daring (online).

3. Untuk supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko klontong dan swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai jam 20.00 WIB.

Dikecualikan Pasar Induk Cibitung dan Cikarang, jam operasional mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan prokes yang ketat.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall ditutup sementara.

5. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan prokes yang ketat.

7. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata, bioskop dan area publik lainnya, ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, ditutup sementara.

10. Transportasi angkutan umum diberlakukan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan prokes yang ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan penerapan prokes yang ketat.

Tidak diperkenankan makan di tempat resepsi, makan disediakan dengan wadah tertutup dan dibawa pulang. Kegiatan harus mendapat persetujuan dari Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, kereta api), harus menunjukkan kartu vaksin, PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.

13. Membatasi kegiatan di hotel dengan jumlah 20 persen dari kapasitas ruangan. Waktu penyelenggaraan kegiatan maksimal 3 jam dengan prokes ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Satpol PP dibantu oleh TNI dan Polri, akan melakukan monitoring, pengawasan dan melakukan penindakan jika diperlukan, terhadap pelanggar ketentuan ini, sesuai kewenangan yang dimiliki.

Sumber : Surat Edaran No. 300/SE-43/POL.PP/Instruksi Bupati No. 14 tahun 2021.