Demi keberlangsungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten Bekasi usai Pandemi Covid-19, diperlukan Regulasi yang sifatnya memaksa.
Hal tersebut dikatakan anggota komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Budiyanto belum lama ini.
Dia mengatakan Pemerintah Daerah sebagai regulator memiliki kewenangan atau kebijakan yang sifatnya memaksa. Dengan adanya regulasi tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi badan usaha atau penyedia jasa. Sehingga para pelaku UMKM mampu meningkatkan produktivitasnya untuk memiliki daya saing yang tinggi.
“Sebetulnya segala sesuatu itu yang harus klear itu adalah masalah regulasi. Karena dari regulasi itu Pemerintah sebagai regulator. Yang namanya regulasi dari bahasa lain itu sebenarnya memaksa. Apa konten regulasi. Misalnya nih kita memiliki wilayah-wilayah strategis seperti kawasan industri. Yang kedua kita punya jalan tol KM 16 sampai KM 41. Disitu kita punya 2 rest area. Rest area 19 sama rest area 39. Termasuk rest area kecil KM 32 dan KM 34. Itu kan trafik orang sangat luar biasa besar,”jelasnya.
Dengan adanya regulasi lanjut dia para pelaku maupun produk UMKM tersebut mampu menyentuh berbagai sektor seperti industri, pariwisata diperhorelan dan penyedia jasa seperti rest area menjadi pusat mobiltas daerah menuju ibukota maupun sebaliknya.
“Kedua kita juga punya hotel mungkin okupansinya sudah cukup bagus kan sekarang. Kan bisa aja dilobby-lobbynya ada gerai. Harus diperkuat diregulasi. Supaya muncul yang sifatnya kewajiban mutlak. Dalam kontek regulasi yang memang itu diakui secara kepemerintahan dan tidak melanggar diatasnya. Kalau diterapkan selain perda UMKM kita juga dibutuhkan adanya Pergu-pergub yang keberpihakan terhadap UMKM,”imbuhnya.
Dia berharap dengan adanya regulasi atau Peraturan dari Pemerintah Daerah para pelaku usaha mikro kecil mengah di Kabupaten Bekasi bisa menyentuh diberbagai sektor guna mendukung pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19. (*)