Sebanyak 20 kasus tindakan ilegal kepabean dan Cukai di berantas oleh Bea Cukai Bekasi. “BKC HT Ilegal yang dimusnahkan berupa 4.371.222 (empat juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus dua puluh dua) batang. Pada kesempatan yang sama Bea Cukai Bekasi juga musnahkan MMEA ilegal sebanyak 123,66 liter,” kata Yanti Sarmuhidayanti, Kepala KPPBC TMP A Bekasi saat pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Bekasi Rabu, (21/12/2022).
Dari total tersebut di tahun 2022 kerugian negara mencapai Rp6,93 Miliar dengan 11 PDB dengan 12 tersangka yang sudah mendapatkan putusan pengadilan negeri mendapatkan Putusan Inkrah. Dari 11 (sebelas) perkara tindak pidana dibidang Cukai tersebut, 3 (tiga) di antaranya diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan 3 (tiga) tersangka dan 8 (delapan) perkara lainnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan 9 (sembilan) tersangka.
Yanti mengatakan pihaknya menjalankan fungsinya sebagai Community Protector, Bea Cukai Bekasi lakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
BKC HT Ilegal yang dimusnahkan berupa Nilai seluruh BKC HT Ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 4.664.305.100,00 (empat miliar enam ratus enam puluh empat juta tiga ratus lima ribu seratus rupiah) dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.629.270.454,00 (dua miliar enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).
BKC HT Ilegal yang dimusnahkan di antaranya BMN yang telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-154/MK.6/KN.4/2022 tanggal 21 November 2022 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP A Bekasi sebanyak 1.282.622 batang.
Selain itu juga turut dimusnahkan barang bukti yang telah mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebanyak 1.122.340 batang dan Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi sebanyak 1.966.260 batang
Bea Cukai Bekasi juga telah melakukan 172 (seratus tujuh puluh dua) penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dan 8 (delapan) penindakan narkotika,psikotropika, dan precursor (NPP) selama periode tahun 2022.
“Ini merupakan salah satu jumlah penindakan terbanyak yang ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh kantor Bea Cukai di Indonesia” ungkap yanti.
Pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota Bekasi dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2022. Ini adalah wujud kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya.(*)