Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi diundur seminggu. Dimana seyogyanya dilaksanakan pada Minggu (13/12/2020) diundur pada (20/12/2020) mendatang.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi H Uju pengunduran tersebut berkaitan erat dengan penekanan laju Covid-19.
“Ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) dari Mendagri untuk mengurangi dampak paparan Covid-19 . Mendagri meminta per satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 500 Daftar Pemilihan Tetap (DPT) atau hak pilih, “ujarnya di Cikarang Kamis (10/12/2020) .
Dikatakan dia sebelumnya diputuskan untuk tiap satu TPS memuat sekitar 1.000 DPT atau hak pilih untuk bisa memberikan hak suaranya. Namun lantaran dikhawatirkan akan terjadi lonjakan paparan Covid-19 pasca Pilkades, maka diputuskan dalam satu TPS itu memuat 500 DPT atau hak pilih.
“Sebelumnya dalam Pilkades di 16 Desa di 11 Kecamatan terdapat 235 TPS, kini ditambah menjadi 443 TPS dengan jumlah total hampir 233 ribu lebih DPT, “katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Ida Farida mengatakan, untuk proses penambahan TPS tersebut akan berdampak pada penambahan personel dan pembiayaan.
” Karena dengan bertambahnya TPS, maka akan bertambah pembiayaannya. Selain itu, dengan adanya pertambahan personel juga perlu didukung dengan honor dan lain sebagainya. Insya Allah ini akan segera diselesaikan oleh pemerintah Kabupaten Bekasi,” tandasnya. (*)