Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) mempunyai peran penting dalam mengentaskan persoalan pengangguran di Kabupaten Bekasi.
LPK memiliki modal dasar untuk bisa menghasilkan lulusan pelatihan yang profesional dan berdaya saing, seperti program pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri, sarana dan prasarana yang dimiliki, instruktur dan tenaga pengelola pelatihan yang kompeten, serta memiliki jejaring dengan dunia usaha dan dunia industri.
Namun, keberadaan LPK di Kabupaten Bekasi belum maksimal dalam pelaksanaanya. Masih banyaknya aduan dugaan negatif yang masuk ke telinga DPRD Kabupaten Bekasi, dalam hal ini Komisi IV.
“Kita tidak bisa mengontrol pertumbuhan LPK untuk mengelola lowongan pekerjaan di Kabupaten Bekasi, makanya harus ada langkah ditertibkan, di data mana yang memiliki izin atau belum,” tuturnya kemarin.
Ia juga menilai tak sedikit adanya laporan terkait keberadaan LPK yang melakukan pungutan di luar kewajaran kepada para peserta magang. Sebab, keberadaan LPK telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016.
“Kita mendapat masukan juga dari LPK ada yang melakukan pungutan diluar kewajaran. Kami komisi IV mendukung kalau memang ada dapat diberikan sanksi dan langkah itu sudah lama kami dorong,” tambahnya.
Politisi PDIP ini menyebut, teguran terhadap LPK yang melakukan pungutan diluar kewajaran bisa berupa sanksi adiminstratif bahkan sampai pencabutan izin.
“Kalau pungli itu kan sampai pidana. Mereka mengelola uang adminsitrasi dan mereka tetap dapat dari perusahaan untuk merekrut karyawan. Kalau administrasi dalam angka wajar itu tidak masalah,” pungkasnya. (adv)