Agar Handal,Disarpus Jabar Dan Kabupaten Bekasi Gelar Pengawasan Arsip Dinamis

Demi menjamin terciptanya arsip,
tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang handal Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bekasi gelar kegiatan Pembinaan Pengawasan Arsip Dinamis.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah menjamin terciptanya arsip, tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang handal serta meningkatkan kwalitas pelayanan publik di bidang kearsipan,”kata Asep Saepulloh Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Dinamis Disarpus Jawa Barat belum lama ini di Sakura Park Hotel, Kota Deltamas Cikarang
Pusat Kabupaten Bekasi.

Pada kegiatan tersebut, Asep memaparkan materi Pembinaan Pengawasan Arsip Dinamis merupakan suatu rangkaian dalam rangka menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan.
Penyelenggara kearsipan perlu dilakukan yaitu dengan pengawasan dilakukan yaitu
dengan pengawasan kearsipan internal pada setiap perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten bekasi.

Agar tujuan dapat tercapai lanjut Asep maka penyelenggara kearsipan harus sesuai dengan prinsip, kaidah dan
standar kearsipan.

Sementara itu Adeng Hudaya Kapala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi menjelaskan dengan adanya pengawasan diharapkan tercipta suatu arsip yang mempunyai kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.  “Dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik untuk mewujudkan good
governance berdasarkan asas-asas penyelenggaraan Negara,” jelas Adeng.

Asas tersebut meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan Negara, asas kepentingan hukum, asas
tertib penyelenggaraan Negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, dan asas akuntabilitas, yang harus didukung dengan tata kelola administrasi birokrasi yang baik. “Hal ini menunjukkan bahwa peranan dalam pengawasan kearsipan internal disetiap perangkat daerah sangatlah penting,” tutup Adeng.

Dasar dari Penyelenggaraan Kegiatan tersebut yaitu;
1. Undang-undang No.43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.
2. PP No. 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 43 / 2009
Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
3. Peraturan ANRI No.6 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Kearsipan. (*)