Sedangkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Efendi, belum menanda tangani MoU pemisahan. Sehingga Wali Kota dan DPRD Kota Bekasi berasumsi masih berhak memberikan saran dan masukan kepada Bupati Bekasi sebelum mengangkat direktur PDAM TB.
Ditambahkan oleh H. Yaman, kepemilikan Saham PDAM TB, Kabupaten Bekasi memiliki saham sebanyak 70 persen, sedangkan Kota Bekasi sebanyak 30 persen. Dengan komposisi saham terbesar Kab. Bekasi, maka secara mayoritas saham, yang berhak menentukan Direktur Utama PDAM adalah Bupati Bekasi.
“Hanya bagaimana prosesnya, kita kurang mengetahui. Apakah sebelumnya ada fit and propertest atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan Bupati dan Wali Kota Bekasi duduk bersama. Ini yang tidak kita ketahui.” Ujar H. Yaman Edi Bair di rumah kediamannya, Cikarang Utara. Selasa (22/09).
Diakui oleh H. Yaman, bahwa pengangkatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi adalah kewenangan mutlak Bupati Bekasi. Tentunya dengan pertimbangan kinerja dirut.
Adapun kinerja Dirut dapat diukur dari; Pertama keberhasilannya dalam melaksanakan pelayanan masyarakat yakni membantu pemerintah daerah dalam menyediakan akses air minum bagi masyarakat dan kepuasan masyarakat.
Kedua, keberhasilan usaha yakni keberhasilan secara finansial dan kemampuan berkembang dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
H. Yaman menduga, pengangkatan URS sebagai dirut PDAM oleh Bupati Bekasi, dengan pertimbangan untuk memudahkan dan mempercepat pemisahan PDAM TB dengan PDAM TP.
“Jika diangkat dirut baru, ada kemungkinan pemisahan PDAM akan berlarut-larut.” Tegas H. Yaman.
Dilain sisi, H. Yaman menyayangkan sikap Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Bekasi, Ani Rusmini, yang mengungkapkan telah terjadinya pengangkatan dirut PDAM TB oleh Bupati Bekasi dan sikap anggota komisi 1, Budiyanto, yang menyuruh mahasiswa untuk bertanya kepada Bupati Bekasi.
Menurut H. Yaman, tugas mengungkap Dirut PDAM adalah Humas Pemda Kab. Bekasi atau Kepala Bagian Ekonomi Setda Kab. Bekasi atau Humas PDAM TB. Bukan ketua Komisi 1 DPRD Kab. Bekasi.
Begitupun dengan meminta atau menyuruh mahasiswa yang beraudiensi dengan Komisi 1 DPRD Kab. Bekasi bertanya kepada Bupati Bekasi perihal pengangkatan URS sebagai Dirut.
“Bukankah Anggota Legislatif memiliki hak bertanya kepada eksekutif ? Kenapa hak itu tidak dipergunakan saja?” Tanya H. Yaman.
H. Yaman mengingatkan, untuk mencapai 2 x tambah baik, perlu kerja sama semua pihak dengan mematuhi koridor-koridor hukum dan sesuai dengan tupoksi masing-masing.
“Jangan jadikan permasalahan pengangkatan dirut PDAM menjadi komoditas politik.” tutup H. Yaman Edi Bair.